"Pemeriksaan tersangka CJM (Charles Jones Mesang) dilakukan untuk mendalami proses pembahasan anggaran yang terjadi di Badan Anggaran dan di Komisi IX DPR saat itu. Penyidik menggali siapa saja dan bagaimana peran anggota Komisi IX saat rapat-rapat tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/4/2017).
Dalam kasus ini, KPK pernah memeriksa beberapa anggota DPR lainnya sebagai saksi. Di antaranya 3 Wakil Ketua Komisi IX DPR RI periode 2009-2014, yaitu Soepriyatno, Irgan Chairul Mahfiz, dan Novi Riyanti Yusuf (Noriyu).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah diperiksa penyidik KPK selama 5 jam, Noriyu mengaku telah menyampaikan kepada penyidik tentang adanya bagi-bagi uang dalam kasus itu. Charles sendiri telah mengembalikan uang USD 80 ribu kepada KPK terkait dengan kasus ini.
Charles Mesang, yang tercatat sebagai anggota Komisi II DPR, disangka menerima suap dalam pembahasan anggaran optimalisasi pada Ditjen P2KTrans tahun anggaran 2014 bersama Jamaluddien ketika dirinya bertugas di Komisi IX DPR.
Keduanya disebut menerima uang Rp 9,75 miliar, yang berasal dari total anggaran optimalisasi tersebut.
Charles disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (HSF/fdn)