"Jadi Pak Buni Yani tadi pagi menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya, baru diterima. Ini adalah panggilan untuk beliau datang pada hari Senin (10/4) jam 9 pagi. Perihalnya untuk menyerahkan tersangka dan alat bukti lainnya kepada pihak penuntut umum, dalam hal ini Kejati Jabar," ujar kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, di Jl Saabun 20, Jati Padang, Jaksel, Jumat (7/4/2017).
Aldwin berharap penyidik dapat berlaku sama dalam proses penegakan hukum ke depannya. Menurutnya, Jika Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penistaan agama tidak ditahan, seharusnya Buni Yani juga tidak ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada tiga alasan yang dikemukakan soal tidak perlunya Buni Yani ditahan. Pertama, Buni Yani tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
"Ada tiga hal kalau kemudian takut melakukan serupa, tidak mungkin juga," imbuh Aldwin.
Kedua, kliennya itu tidak mungkin menghilangkan barang bukti karena semua sudah disita polisi. Terakhir, Buni Yani tidak akan menghilangkan diri karena sudah dicekal.
"Menghilangkan barang bukti, barang bukti sudah disita semua. Atau melarikan diri, sudah dicekal tidak bisa ke mana-mana. Jadi di rumahnya saja," terangnya.
Saat ditanya soal sikap jika nantinya Buni Yani ditahan, Aldwin tidak mau berandai-andai. Namun dia menegaskan, jika proses tersebut terjadi, masyarakat bisa melihat perlakuan hukum itu.
"Tim kuasa hukum tidak mau beranda-andai. Masyarakat akan secara cerdas melihat fenomena ini. Bagaimana perlakuan yang sama untuk penegakan hukum atau tidak," imbuhnya. (knv/fdn)










































