"Pokok perkara di TPS Kalibata, lalu di profile picture WA dimaafkan atau direhabilitasi," kata anggota DKPP Nur Hidayat Sardini di kantor DKPP, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (7/4/2017).
Selain itu, dia menilai Sumarno tak melanggar kode etik saat menghadiri pertemuan internal pasangan calon Ahok-Djarot di Hotel Novotel, Mangga Dua, pada 9 Maret 2017. Meskipun Sumarno telah menerima uang sebesar Rp 3 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan berbeda, Ketua KPU DKI Sumarno mengaku tak mengetahui perkara yang melanggar kode etik. Sebab, ada beberapa kasus perkara yang dibacakan DKPP.
"Saya tak tahu persis, sebenarnya apakah terkait dengan pertemuan Anies atau soal pemasangan profil WA atau terkait acara rapat pleno di Hotel Borobudur. Tadi tak disebutkan secara spesifik," ucap Sumarno.
Selain itu, lanjut dia, Ketua Bawaslu Mimah Susanti dan anggota Bawaslu Dahliah Umar tak diputuskan melanggar kode etik. Meski, keduanya juga menghadiri pertemuan internal pasangan calon Ahok-Djarot di Hotel Novotel, Mangga Dua, Jakarta Barat, Kamis (9/3).
"Ketika saya, Dahliah, dan Bu Mimah, kan juga terima uang dan tidak terbukti melakukan kode etik. Jadi yang terkait soal kehadiran di rapat kerja di paslon 2 itu kan tidak terkait dengan pelanggaran kode etik," ujar Sumarno.
Diberitakan sebelumnya, Sumarno diputuskan melanggar kode etik oleh DKPP. Sumarno terbukti melanggar Pasal 10 huruf b Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yakni memperlakukan secara sama setiap calon, peserta pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses pemilu.
"Menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada teradu I, Sumarno, selaku Ketua KPU DKI," tutur Nur. (idh/fdn)











































