DKPP soal Ketua KPU DKI: Bertemu Anies dan Terima Honor Dimaafkan

DKPP soal Ketua KPU DKI: Bertemu Anies dan Terima Honor Dimaafkan

Faiq Hidayat - detikNews
Jumat, 07 Apr 2017 20:39 WIB
DKPP soal Ketua KPU DKI: Bertemu Anies dan Terima Honor Dimaafkan
Foto: Akhmad Mustaqim/detikcom
Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengampuni Ketua KPU DKI Sumarno, yang pernah memasang profile picture WhatsApp demo 212 pada Desember 2016. DKPP juga memaafkan Sumarno, yang bertemu dengan cagub DKI Anies Baswedan di TPS 29 Kalibata.

"Pokok perkara di TPS Kalibata, lalu di profile picture WA dimaafkan atau direhabilitasi," kata anggota DKPP Nur Hidayat Sardini di kantor DKPP, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (7/4/2017).

Selain itu, dia menilai Sumarno tak melanggar kode etik saat menghadiri pertemuan internal pasangan calon Ahok-Djarot di Hotel Novotel, Mangga Dua, pada 9 Maret 2017. Meskipun Sumarno telah menerima uang sebesar Rp 3 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai kode etik, itu tidak masalah karena masih dalam batas standar biaya umum. Standarnya ditetapkan oleh PMK, Peraturan Menteri Keuangan, itu ada," kata Nur.

Dalam kesempatan berbeda, Ketua KPU DKI Sumarno mengaku tak mengetahui perkara yang melanggar kode etik. Sebab, ada beberapa kasus perkara yang dibacakan DKPP.

"Saya tak tahu persis, sebenarnya apakah terkait dengan pertemuan Anies atau soal pemasangan profil WA atau terkait acara rapat pleno di Hotel Borobudur. Tadi tak disebutkan secara spesifik," ucap Sumarno.

Selain itu, lanjut dia, Ketua Bawaslu Mimah Susanti dan anggota Bawaslu Dahliah Umar tak diputuskan melanggar kode etik. Meski, keduanya juga menghadiri pertemuan internal pasangan calon Ahok-Djarot di Hotel Novotel, Mangga Dua, Jakarta Barat, Kamis (9/3).

"Ketika saya, Dahliah, dan Bu Mimah, kan juga terima uang dan tidak terbukti melakukan kode etik. Jadi yang terkait soal kehadiran di rapat kerja di paslon 2 itu kan tidak terkait dengan pelanggaran kode etik," ujar Sumarno.

Diberitakan sebelumnya, Sumarno diputuskan melanggar kode etik oleh DKPP. Sumarno terbukti melanggar Pasal 10 huruf b Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yakni memperlakukan secara sama setiap calon, peserta pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses pemilu.

"Menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada teradu I, Sumarno, selaku Ketua KPU DKI," tutur Nur. (idh/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads