"Pada saatnya kita akan sampaikan bukti-bukti terkait keterlibatan pihak-pihak tertentu. Perlu kami sampaikan kembali untuk persidangan ini yang secara detail dibuktikan adalah peran terdakwa dalam konstruksi besar kasus korupsi e-KTP," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/4/2017).
KPK sendiri mengatakan pembuktian terhadap satu tersangka pasti berbeda dengan tersangka lain. "Ada karakter dan kebutuhan yang berbeda untuk pembuktian dari satu tersangka dengan tersangka lainnya," ujar Febri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses pengadaan ini tidak terjadi dengan sendirinya. Ketika KPK melakukan penyidikan, ditemukan bahwa ada persoalan yang serius sebelum pengadaan itu terjadi, jadi pengadaan proyek 2011-2012 itu punya latar belakang yang ternyata ada indikasi persekongkolan tertentu di luar proses formal antara berbagai pihak sehingga anggaran itu akhirnya disetujui, proyek dijalankan dan pengadaan dilakukan," ucapnya.
Sebagai informasi, dalam dakwaan, jaksa KPK menyebutkan kedua terdakwa, Irman dan Sugiharto, melakukan tindakan melawan hukum secara bersama-bersama dengan sejumlah pihak. Dakwaan itu juga menyebut adanya bagi-bagi uang kepada sejumlah pihak, mulai dari anggota DPR saat itu, pejabat Kemdagri, BPK, hingga Kemenkeu untuk memuluskan proses penganggaran. (HSF/dhn)











































