"Suket itu H-3 kita usulkan untuk disetop supaya penerima suket bisa didistribusikan ke paslon maupun ke TPS-TPS," ujar Soni di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (7/4/2017).
"Dari jumlah ini kan bisa diantisipasi jumlah suaranya. Sehingga kalau nanti jumlahnya melebihi kotak suara, kita suruh geser ke tempat lain," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Usulan Pemprov itu untuk memberikan peluang kepada KPU supaya bisa keliling mendistribusikan dari pulau ke pulau. Kalau yang lalu H-1 jam enam sore. Itu kan tidak mungkin orang dari pulau ke pulau. Siapa yang mau distribusikan petugas TPS, nggak masuk akal," ucap Soni.
Soni menegaskan hal ini tidak ada hubungannya dengan Daftar Pemilih Tambahan (DPT TB) yang masih bisa memilih jika tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ia menyarankan untuk membuka pendaftaran tambahan sejak pagi.
"Lalu ini nggak ada hubungannya dengan TB. Tb sih boleh-boleh saja kalau mereka tidak masuk DPT. Tetap jam 12 sampai jam 1 nyoblosnya, tapi pendaftaran yang TB pemilih tambahkan waktunya jadi mulai dari pagi. Sehingga nggak perlu jam 12 baru daftar," tuturnya. (lkw/rvk)











































