"Pada hari Senin (10/4) nanti direncanakan persidangan untuk kasus Hambalang untuk tersangka yang sebelumnya sudah kami proses yaitu AZM (Andi Zulkarnaen Mallarangeng). Sidang perdana pada hari Senin akan dibacakan dakwaan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/4/2017).
Persidangan nanti menurut Febri menjadi salah satu bentuk penegasan KPK untuk menuntaskan kasus-kasus yang sempat tertunda. "Ini adalah salah satu upaya yang dilakukan KPK untuk memproses kasus-kasus sebelumnya yang terus ditangani KPK," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menahan Choel sejak Senin (6/2) lalu. Saat itu Choel menyatakan merasa bersyukur setelah merasa terkatung-katung dengan status tersangka yang ditetapkan KPK padanya sejak lima tahun lalu.
Choel disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. KPK juga sempat mengatakan kasus Hambalang ini tak akan berhenti di Choel. (HSF/dhn)











































