Polisi Periksa Kru dan Nakhoda Kapal yang Tabrakan di Pulau Seribu

Polisi Periksa Kru dan Nakhoda Kapal yang Tabrakan di Pulau Seribu

Jabbar Ramdhani - detikNews
Jumat, 07 Apr 2017 19:23 WIB
MT Elizabeth yang tertabrak KM Bhaita Jaya Samudera di perairan Kepulauan Seribu/Foto: Istimewa
Jakarta - Polisi mendalami penyebab tabrakan dua kapal di perairan Kepulauan Seribu. Polisi masih memeriksa seluruh kru dan kedua nakhoda KM Bhaita Jaya Samudera dan MT Elizabeth.

"Untuk dugaan penyebab kecelakaan, sementara belum dapat kita simpulkan. Karena kita sedang pemeriksaan maraton di kantor," kata Kasie Tindak Ditpolair Polda Metro Jaya Kompol Pandji Santoso di Dermaga Pelabuhan Kali Adem Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (7/4/2017).

Pandji mengatakan, kru dan nakhoda sempat mengalami shock karena mereka terpaksa mengapung di air selama sekitar 2 jam setelah terjadinya kecelakaan. Ketika itu, mereka menyelamatkan diri menggunakan sekoci, pelampung dan ada yang berpegangan dengan muatan kapal yang tumpah dan terapung di laut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kompol Pandji SantosoKompol Pandji Santoso


Dari pemeriksaan yang dilakukan, keterangan para kru dan nakhoda masih terus didalami.

"Hasil pemeriksaan sementara, kedua pihak dari kedua kapal juga mengaku tidak sadar dengan apa yang terjadi. Kecelakaanya, katanya tiba-tiba. Tapi masih kita dalami lagi," ujarnya.

Polisi juga memproses kecelakaan ini masuk ke dalam perkara pidana. Hal ini tetap dilakukan meskipun tidak ada korban jiwa dari peristiwa yang terjadi di pertengahan Pulau Damar di perairan Kepulauan Seribu, dini hari tadi.

"Ada pun bagi perkara, semua kru sudah kita mintai keterangan di kantor. Kita dalami semuanya, apakah kelalaian nakhoda, apakah pengawas ataukah ada unsur lainnya dari kecelakaan ini," ucap Pandji.

"Jangan berpikir bahwa tidak ada korban. Dua orang yang sedang dirawat di rumah sakit kan juga korban. Di undang-undang pelayaran kan juga disebut kalau ada kecelakaan menyebabkan luka, juga sebuah pelanggaran pidana," sambung dia.

Menurutnya, dalam sebuah pelayaran, nakhoda menjadi pihak yang paling bertanggung jawab. Meski demikian, hal ini tidak dapat dilepaskan dari peran pihak kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan (KSOP).

Guna melengkapi keterangan yang sudah ada, menurutnya tidak menutup kemungkinan bila pihak syahbandar juga akan diperiksa.

"Nakhoda kan jadi yang paling bertanggung jawab dari sebuah kapal. Pihak syahbandar juga tidak menutup kemungkinan akan kita periksa," tuturnya.

Pandji turut menyesalkan kembali terjadinya kecelakaan kapal di perairan Teluk Jakarta. Pasalnya, kecelakaan ini menjadi peristiwa kedua setelah pada Januari lalu terjadi kecelakaan dari KM Zahro Express.

Kementerian Perhubungan sendiri, pasca-tragedi terbakarnya KM Zahro Express sempat menggalakkan adanya pengawasan secara ketat kepada kapal yang akan berlayar. Namun, nyatanya empat bulan berselang, kecelakaan di laut kembali terjadi. Beruntung tidak ada korban jiwa dari kecelakaan ini.

KM Bhaita Jaya Samudera mengalami tabrakan dengan MT Elizabeth. Peristiwa ini mengakibatkan KM Bhaita Jaya Samudera yang di membawa bahan peledak menjadi tenggelam. Sementara MT Elizabeth masih di perairan menunggu evakuasi.

Total ada sebanyak 32 orang dari seluruh kru dan dua orang nakhoda. Sebanyak 30 orang dari mereka kini berada di Direktorat Polisi Perairan Polda Metro Jaya di Pondok Dayung, Tanjung Priok, Jakut. Sementara dua orang lainnya tengah dirawat di RS Pluit. (jbr/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads