"Saya menerima putusan itu sebagai peringatan untuk meningkatkan kinerja sebagai penyelenggara yang bisa lebih baik lagi," kata Sumarno usai sidang putusan di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (7/4/2017).
Namun ia mengaku bingung kasus perkara mana yang diputuskan DKPP. Sebab, ada beberapa kasus perkara yang dibacakan DKPP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi, lanjut dia Ketua Bawaslu Mimah Susanti dan Anggota Bawaslu Dahlia Umar tak diputuskan melanggar kode etik. Meski, keduanya juga menghadiri pertemuan internal pasangan calon Ahok-Djarot di Hotel Novotel, Mangga Dua, Jakarta Barat, Kamis (9/3/2017).
"Ketika saya, Dahlia dan Bu Mimah, kan juga terima uang dan tidak terbukti melakukan kode etik. Jadi yang terkait soal kehadiran di rapat kerja di paslon 2 itu kan tidak terkait dengan pelanggaran kode etik," ujar Sumarno.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Teradu I Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno terbukti melanggar kode etik. Namun Teradu II Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti dan Teradu III Anggota Bawaslu DKI Dahlia Umar tak terbukti melanggar kode etik.
"Atas uraian fakta, DKPP berpendapat teradu I Ketua KPU DKI melanggar kode etik, teradu II Ketua Bawaslu DKI dan teradu III Anggota Bawaslu tidak terbukti melanggar kode etik pemilu," kata Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini saat membacakan putusan di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (7/4/2017).
Sumarno melanggar kode etik yaitu menelantarkan pasangan calon Ahok-Djarot saat rapat pleno di Hotel Borobudur, Sabtu (4/3/2017). Sedangkan pokok perkara lain tidak dikabulkan DKPP.
"Sumarno menelantarkan salah satu paslon di Hotel Borobudur. Problem di situ teradu I dianggap atau dinilai DKPP tak indahkan forum dilakukan KPU DKI memberikan layanan prima," kata Nur. (imk/imk)











































