KPK Hadirkan 7 Saksi di Sidang Korupsi e-KTP Pekan Depan

KPK Hadirkan 7 Saksi di Sidang Korupsi e-KTP Pekan Depan

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 07 Apr 2017 19:24 WIB
KPK Hadirkan 7 Saksi di Sidang Korupsi e-KTP Pekan Depan
Foto: dok detikcom
Jakarta - Jaksa KPK akan menghadirkan 7 orang saksi pada sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto Senin (10/4) pekan depan. Dari 7 orang itu, terdapat 3 orang pihak swasta.

"Penuntut umum berencana menghadirkan 7 orang saksi denan unsur 1 orang dari Kementerian Keuangan, 1 orang BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi), 1 orang dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah), 1 orang dari Kementerian Dalam Negeri, dan 3 orang pihak swasta," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/4/2017).

Namun Febri tidak menyebut secara spesifik nama-nama saksi itu. Febri mengatakan jaksa akan berupaya mendalami proses pengadaan e-KTP untuk melihat penyimpangan yang terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK akan masuk pada tahap pengadaan untuk membuktikan indikasi penyimpangan yang terjadi selama proses pengadaan," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah saksi dari pihak DPR, Kemdagri, Kemenkeu, dan swasta. Dari pemeriksaan para saksi di persidangan sebelumnya KPK terus mendalami proses perencanaan hingga penganggaran untuk proyek e-KTP yang dilaksanakan pada 2011-2012.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP ini KPK telah menetapkan 4 orang tersangka. 2 orang tersangka, yaitu Irman dan Sugiharto telah menjalani persidangan, sementara 2 orang lagi, yaitu dari pihak swasta Andi Agustinus alias Andi Narogong serta eks anggota komisi II DPR Miryam S Haryani yang jadi tersangka dugaan memberi keterangan palsu dalam sidang korupsi e-KTP masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. (HSF/dhn)


Berita Terkait