"Penuntut umum berencana menghadirkan 7 orang saksi denan unsur 1 orang dari Kementerian Keuangan, 1 orang BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi), 1 orang dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah), 1 orang dari Kementerian Dalam Negeri, dan 3 orang pihak swasta," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/4/2017).
Namun Febri tidak menyebut secara spesifik nama-nama saksi itu. Febri mengatakan jaksa akan berupaya mendalami proses pengadaan e-KTP untuk melihat penyimpangan yang terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah saksi dari pihak DPR, Kemdagri, Kemenkeu, dan swasta. Dari pemeriksaan para saksi di persidangan sebelumnya KPK terus mendalami proses perencanaan hingga penganggaran untuk proyek e-KTP yang dilaksanakan pada 2011-2012.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP ini KPK telah menetapkan 4 orang tersangka. 2 orang tersangka, yaitu Irman dan Sugiharto telah menjalani persidangan, sementara 2 orang lagi, yaitu dari pihak swasta Andi Agustinus alias Andi Narogong serta eks anggota komisi II DPR Miryam S Haryani yang jadi tersangka dugaan memberi keterangan palsu dalam sidang korupsi e-KTP masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. (HSF/dhn)











































