"Saya setuju. Masa depan kita itu adalah DPRD sebagai legislatif penuh. Sekarang ini DPRD seolah-olah di bawah Kemendagri. DPRD dipilih rakyat, Mendagri dipilih oleh presiden," ujar Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (7/4/2017).
Fahri juga berpandangan seharusnya DPRD ke depan mempunyai hak legislatif penuh. "Harusnya DPRD di masa depan dalam UU Pemda dan mungkin dalam UU MD3 kalau kita perbaiki, malah UU harus dipisahkan. DPRD mungkin masuk ke rezim Pemda tapi usulan saya mereka legislatif penuh," sebutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau melanggar, bisa di JR, kan ada hirarki perundang-undangan. Di bawah konstitusi ada UU, di bawah UU ada PP, dan seterusnya. Kalau ada produk perundangan di bawah itu ya di JR aja," tutur Fahri.
"Mau menertibkan daerah dengan tangan besi, cabut, cabut, nggak boleh dong. Dia harus hormati, caranya JR di depan pengadilan," pungkasnya. (gbr/imk)











































