Fahri Sepakat dengan MK yang Cabut Wewenang Mendagri Batalkan Perda

Fahri Sepakat dengan MK yang Cabut Wewenang Mendagri Batalkan Perda

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Jumat, 07 Apr 2017 19:22 WIB
Fahri Sepakat dengan MK yang Cabut Wewenang Mendagri Batalkan Perda
Fahri Hamzah / Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut kewenangan Menteri Dalam Negeri untuk membatalkan Perda. Dengan demikian, kewenangan penuh ada di DPRD.

"Saya setuju. Masa depan kita itu adalah DPRD sebagai legislatif penuh. Sekarang ini DPRD seolah-olah di bawah Kemendagri. DPRD dipilih rakyat, Mendagri dipilih oleh presiden," ujar Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (7/4/2017).

Fahri juga berpandangan seharusnya DPRD ke depan mempunyai hak legislatif penuh. "Harusnya DPRD di masa depan dalam UU Pemda dan mungkin dalam UU MD3 kalau kita perbaiki, malah UU harus dipisahkan. DPRD mungkin masuk ke rezim Pemda tapi usulan saya mereka legislatif penuh," sebutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga menepis kekhawatiran Mendagri, Tjahjo Kumolo, yang takut program deregulasi untuk investasi dari pemerintah secara terpadu (pusat dan daerah) akan terhambat karena masih banyak Perda yang bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi. Fahri menyarankan jika memang terdapat pelanggaran, judicial review atau uji materi disarankan untuk dilakukan.

"Kalau melanggar, bisa di JR, kan ada hirarki perundang-undangan. Di bawah konstitusi ada UU, di bawah UU ada PP, dan seterusnya. Kalau ada produk perundangan di bawah itu ya di JR aja," tutur Fahri.

"Mau menertibkan daerah dengan tangan besi, cabut, cabut, nggak boleh dong. Dia harus hormati, caranya JR di depan pengadilan," pungkasnya. (gbr/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads