"Kehadiran Wakil Ketua MA dalam pelantikan Pimpinan DPD yang terjadi dalam rapat yang tidak kuorum," kata juru bicara Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), Dr Himawan Estu Bagijo, saat dihubungi wartawan, Jumat (7/3/2017).
Duduk sebagai Ketua APHTN-HAN Prof Mahfud MD, dengan Wakil Ketua Prof Suko Wiyono dan Prof Saldi Isra. Himawan juga duduk sebagai sekjen dalam forum tersebut. APHTN-HAN beranggotakan para guru besar, pakar hukum, dan akademisi di bidangnya dari berbagai kampus di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab, putusan MA itu menyatakan kepemimpinan M Saleh sampai 2019. Tapi Wakil Ketua MA Suwardi datang mengambil sumpah OSO, yang beberapa jam sebelumnya Suwardi menerima loyalis OSO dan Sekjen DPD dalam pertemuan tertutup di gedung MA.
"Ada pertanyaan penting: kekuatan semacam apa yang membuat Wakil Ketua MA mengabaikan putusan lembaganya sendiri?" kata Himawan.
Karena itu, APHTN-HAN menyerukan Komisi Yudisial (KY) mengambil langkah untuk mengusut kasus itu.
"KY sesuai kewenangan dan tugas yang diembannya harus bersikap dengan menyatakan bahwa tindakan MA telah merusak marwah putusan MA karena tindakan Wakil Ketua MA yang menghadiri dan melantik pimpinan DPD itu berseberangan (berbanding terbalik) dengan putusan MA," ucap Himawan. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini