"Itu terkait pengurusan rekomendasi izin eksplorasi," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting kepada detikcom, Jumat (7/4/2017).
Rina belum bisa menjelaskan lebih rinci mengenai OTT ini. Sebab petugas masih melakukan pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polda Sumut melakukan OTT pada Kamis (6/4) di Kantor Distamben. Dari situ, polisi mengamankan uang sebanyak Rp 39.900.000 dan sejumlah dokumen. (fdn/fdn)











































