Jokowi Hormati Putusan MK yang Cabut Hak Mendagri Batalkan Perda

Jokowi Hormati Putusan MK yang Cabut Hak Mendagri Batalkan Perda

Ray Jordan - detikNews
Jumat, 07 Apr 2017 16:59 WIB
Jokowi Hormati Putusan MK yang Cabut Hak Mendagri Batalkan Perda
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk membatalkan peraturan daerah (perda). Presiden Joko Widodo menghormati keputusan MK tersebut.

"Presiden tentu menghormati apa yang telah diputuskan oleh MK," kata juru bicara Presiden Johan Budi SP saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/4/2017).

Namun, terkait dengan putusan tersebut, Johan mengatakan tidak sepenuhnya kewenangan Mendagri dihapus oleh MK. Dia sudah meminta konfirmasi langsung perihal putusan MK ini kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Tjahjo pun menyebutkan ada kewenangan Mendagri yang tidak diubah oleh MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin saya konfirmasi ke Menteri Dalam Negeri, tolong teman dipelajari lagi detailnya dari putusan Mahkamah Konstitusi itu. Karena dari penjelasan Pak Mendagri, ada kewenangan-kewenangan Mendagri yang tidak diutak-atik di MK," ujar Johan.

Johan mengatakan, selama yang dia ketahui, kewenangan keputusan pencabutan perda tersebut ada di Mahkamah Agung. Namun Mendagri juga memiliki kewenangan terkait dengan pembatalan perda.

"Itu kalau tidak salah putusan pencabutan perda itu kewenangannya di Mahkamah Agung. Tapi kata Pak Mendagri, ada kewenangan Mendagri yang tidak berubah dari konteks itu selama perkara itu bertentangan dengan aturan perundangan yang lebih tinggi," ucap Johan.

"Nah, untuk detailnya bisa ditanyakan ke Pak Tjahjo," tutur Johan. (jor/asp)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads