"Presiden tentu menghormati apa yang telah diputuskan oleh MK," kata juru bicara Presiden Johan Budi SP saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/4/2017).
Namun, terkait dengan putusan tersebut, Johan mengatakan tidak sepenuhnya kewenangan Mendagri dihapus oleh MK. Dia sudah meminta konfirmasi langsung perihal putusan MK ini kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Tjahjo pun menyebutkan ada kewenangan Mendagri yang tidak diubah oleh MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johan mengatakan, selama yang dia ketahui, kewenangan keputusan pencabutan perda tersebut ada di Mahkamah Agung. Namun Mendagri juga memiliki kewenangan terkait dengan pembatalan perda.
"Itu kalau tidak salah putusan pencabutan perda itu kewenangannya di Mahkamah Agung. Tapi kata Pak Mendagri, ada kewenangan Mendagri yang tidak berubah dari konteks itu selama perkara itu bertentangan dengan aturan perundangan yang lebih tinggi," ucap Johan.
"Nah, untuk detailnya bisa ditanyakan ke Pak Tjahjo," tutur Johan. (jor/asp)











































