"Sikap yang harus ditunjukkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk menghormati, menaati, dan melaksanakan putusan MK," ujar jubir MK Fajar Laksono kepada detikcom, Jumat (7/4/2017).
Terlepas sikap Mendagri Tjahjo Kumolo yang mengeluhkan putusan MK, Fajar melihat sikap itu masih dalam batasan wajar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fajar menjelaskan putusan MK memiliki sifat mengikat dan terakhir. Terlebih putusan itu dilakukan setelah melalui proses persidangan yang terbuka untuk umum.
"Itu telah melibatkan semua pihak yang berkepentingan dalam perkara dengan transparan dan dilandasi argumentasi hukum yang jelas untuk dipertanggungjawabkan," ujar Fajar.
Fajar menjelaskan, dalam konteks pencabutan kewenangan Mendagri membatalkan perda, hal itu tidak serta-merta mengakhiri jalan para pihak yang merasa keberatan.
"Ya pastilah, sudah dipertimbangkan MK itu. Karena masih ada MA melalui mekanisme judicial review," pungkasnya.
Kewenangan pembatalan perda menjadi hak Mahkamah Agung (MA). Mendagri Tjahjo Kumolo menyesalkan putusan itu.
"Saya sebagai Mendagri, jujur, tidak habis pikir dengan putusan MK yang mencabut kewenangan Mendagri membatalkan perda-perda yang jelas-jelas menghambat investasi," kata Tjahjo kepada wartawan, Jumat (7/4/2017). (edo/asp)











































