Polisi Tangkap Pelaku Pembiusan di Pondok Indah Mall

Polisi Tangkap Pelaku Pembiusan di Pondok Indah Mall

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Jumat, 07 Apr 2017 16:20 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Pembiusan di Pondok Indah Mall
Ilustrasi (Foto: dok. Thinkstock)
Jakarta - Polisi menangkap dua pelaku pembiusan yang terjadi di Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan. Pelaku sebelumnya membekap korban saat pengunjung mal bernama Anna Yulia berada di dalam mobil di parkiran.

"Kejadian hari Minggu (2/4) pukul 19.30 WIB. Korban itu baru mau pulang, masuk parkiran mobil, kemudian tahu-tahu dibekap oleh tersangka menggunakan kain yang diduga ada cairan," ujar Wakapolres Jaksel AKBP Budi Sartono saat jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya, Kebayoran Baru, Jumat (7/4/2017).

Setelah korban dibekap, pelaku langsung masuk ke mobil korban. Namun korban sempat melawan dan membunyikan klakson.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untungnya di situ korban berontak dan bisa mengklakson-klakson kendaraan sehingga tersangka ini ketakutan dan melarikan diri," tutur Budi.

Saat melarikan diri, pelaku sempat ditahan oleh petugas keamanan namun dia berdalih bahwa dirinya sedang dikejar oleh debt collector. Akhirnya korban dan petugas keamanan langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Jaksel dan Polsek Kebayoran Lama.

"Waktu melarikan diri memang tersangka sempat disetop oleh sekuriti Pondok Indah Mall, tetapi karena dia mengaku katanya dikejar-kejar oleh debt collector makanya sempat keluar," ujarnya.

Polisi langsung membentuk tim untuk mengusut hal tersebut. Kedua pelaku berinisial R dan MR ini baru ditangkap di Pasar Kemis, Tangerang, pagi tadi.

"Inisial pelaku R (26) dan MR (19) baru tadi pagi kita tangkap sehingga untuk proses pemeriksaan, perkembangannya nanti akan kita beri tahukan," imbuh Budi.

Polisi terus mengembangkan kasus ini, termasuk memeriksa cairan yang digunakan saat melakukan pembekapan.

"Apakah pelaku pernah melakukan di tempat lain, termasuk cairannya masih diselidiki cairan jenis apa sesuai hasil laboratorium, apakah berbahaya atau tidak," ujar Budi.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara. (knv/idh)


Berita Terkait