Polisi: Pengemudi yang Tabrak Kakek Punya Niat Membunuh

Polisi: Pengemudi yang Tabrak Kakek Punya Niat Membunuh

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 07 Apr 2017 14:46 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Ashari (36), pengemudi mobil Honda City yang menabrak Eduard Situmorang (75) dijerat dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan. Ashari dinilai memiliki niat untuk menghilangkan nyawa korban dengan menabrakkan mobilnya ke korban.

Kapolsek Karawaci Kompol Munir Yaji mengatakan pihaknya tidak menerapkan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam peristiwa itu karena melihat adanya unsur kesengajaan.

"Kalau sudah tahu ada orang (di depan mobil), kok masih jalankan mobil? Secara tidak langsung sudah ada niat untuk itu (pembunuhan)," ujar Munir saat dihubungi detikcom, Jumat (7/4/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lain halnya jika kondisinya berbeda. "Kecuali kalau dia lihat tadinya enggak ada orang, terus tiba-tiba ada orang muncul lalu ketabrak ya itu bisa (dikenai) undang-undang lalu lintas. Tapi dia ini kan sudah tahu korban berdiri," ungkapnya.

Selain dikenakan pasal pembunuhan (338 KUHP), Ashari dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal. Ashari kini telah ditahan di Mapolsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota atas perbuatannya itu.


(mei/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads