Kapolsek Karawaci Kompol Munir Yaji mengatakan pihaknya tidak menerapkan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam peristiwa itu karena melihat adanya unsur kesengajaan.
"Kalau sudah tahu ada orang (di depan mobil), kok masih jalankan mobil? Secara tidak langsung sudah ada niat untuk itu (pembunuhan)," ujar Munir saat dihubungi detikcom, Jumat (7/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dikenakan pasal pembunuhan (338 KUHP), Ashari dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal. Ashari kini telah ditahan di Mapolsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota atas perbuatannya itu.
(mei/aan)











































