DKPP Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU DKI

DKPP Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU DKI

Faiq Hidayat - detikNews
Jumat, 07 Apr 2017 14:45 WIB
DKPP Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU DKI
Sidang DKPP / Foto: Faiq Hidayat/detikcom
Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) siang ini menggelar sidang kode etik terhadap 9 dari 11 pengaduan. Salah satunya, putusan sidang kode etik Ketua KPU DKI, Sumarno, dan Ketua Bawaslu DKI, Mimah Susanti.

"Sidang hari ini pembacaan putusan dibuka untuk umum," kata pimpinan sidang DKPP Jimly Asshidiqie saat membuka di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (7/4/2017).

Selanjutnya, Jimly meminta pihak pengadu yang hadir memperkenalkan diri. Adapun para pengadu dalam sidang kode etik ini berasal dari Forum Silaturahmi Alumni HMI Lintas Generasi dan Perkumpulan Cinta Ahok (Cinhok).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam daftar absen sidang, tercatat perwakilan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) sudah hadir. Ketua KPU DKI Sumarno juga sudah berada di lokasi sidang. Sidang kode etik putusan perkara tengah berlangsung dengan pembacaan putusan perkara kode etik KPU Kota Cimahi terlebih dahulu.

Jumlah perkara yang Diputus sebagai berikut:

1. KPU DKI Jakarta dan Bawaslu DKI Jakarta
2. KPU RI
3. KPU Kota Cimahi (Jawa Barat)
4. KPU RI, Prov Papua dan Dogiyai
5. KPU Morotai
6. Bawaslu RI dan Prov Papua
7. KIP Simelue, Aceh
8. KPU Jakarta utara
9. KPU RI (imk/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads