"Saya dikasih video (penyerahan uang)-nya. Waktu penyerahan, Pak Hardy dan Pak Dami videoin, saya dikasih tahu rekaman itu. (Video, red) Di-forward ke saya," ujar Fahmi saat bersaksi untuk perkara dua stafnya, Adami Octa dan Hardy Stefanus, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (7/4/2017).
Fahmi mengatakan kedua anak buahnya mengabadikan transaksi itu sebagai bukti dirinya sudah membayar biaya pemenangan perusahaannya dalam tender di Bakamla. Hal itu terpaksa dilakukan karena Ali Fahmi tak bersedia memberi surat tanda terima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahmi menambahkan, pertemuan antara Adami Octa, Hardy Stefanus dan Ali Fahmi terjadi di Hotel Ritz Carlton.
Dalam surat dakwaan, Ali Fahmi 'mempromosikan' proyek pengadaan monitoring satellite di Bakamla kepada Fahmi Darmawansyah.
Saat menawari Fahmi Darmawansyah agar ikut tender tersebut, Ali mengatakan anggaran proyek telah disetujui senilai Rp 400 miliar. Karena itu, Ali Fahmi meminta pembayaran uang muka fee sebesar 6 persen.
"Menindaklanjuti 6 persen dari Ali Fahmi, pada 1 Juli 2016, terdakwa (Hardy Stefanus) dan Muhammad Adami Okta memberikan uang yang berasal dari Fahmi Darmawansyah sejumlah Rp 24 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Ali Fahmi," ujar jaksa KPK dalam sidang dakwaan Adami dan Hardy.
Kemudian, Fahmi Darmawansyah menggunakan PT Melati Technofo Indonesia, yang sedang dalam proses akuisisi, untuk mengurus proses pengadaan di Bakamla. Pada akhirnya, proyek pengadaan drone dan monitoring satellite dimenangi oleh dua perusahaan Fahmi Darmawansyah.
(aud/fdn)










































