Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo mengungkapkan hal itu kepada wartawan, Jumat (7/4/2017). Guntur menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan keluhan sejumlah sopir angkutan barang dalam mengurus KIR.
"Atas sejumlah laporan ini, sehingga Polres Pelalawan membentuk tim untuk mengusut adanya pungli di Dishub Pelalawan," kata Guntur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Operasi tangkap tangan ini (OTT) dilakukan pada Kamis (6/4/2017) sekitar pukul 14.00 WIB. Ketika itu, Kasi Rekayasa Dishub Pelalawan, Heri Susanto tengah memproses mutasi kendaraan truk tronton.
"Ketika itu seorang sopir bernama Waluyo akan melakukan mutasi truknya dari Kabupaten Bengkalis ke Pelalawan," kata Guntur.
Foto: OTT Petugas Dishub (Chaidir-detikcom) |
Sebelum proses dilakukan, kata Guntur, Kasi Dishub Pelalawan menjelaskan kepada sopir tersebut sesuai aturan proses mutasi membayar Rp 500 ribu. Namun proses jalur resmi ini membutuhkan waktu lama. Jika ingin dibantu, oknum Dishub tadi meminta uang sebesar Rp 3,5 juta.
"Sopir hanya memiliki uang Rp3 juta dari yang diminta oknum Dishub Pelalawan, Rp 3,5 juta. Terjadilah kesepakatan dan sopir menyerahkan uang tersebut," kata Guntur.
Saat transaksi, kata Guntur, tim Saber Pungli langsung menangkap Heri Siswanto. Dari tangan anggota Dishub tadi disita uang kontan Rp 3 juta serta buku pengurusan mutasi dan KIR.
"Kini tersangka sudah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," tutup Guntur. (cha/rvk)












































Foto: OTT Petugas Dishub (Chaidir-detikcom)