Razia ini dilakukan berdasarkan keputusan rapat koordinasi Polda Sulsel dan Dishub Sulsel terkait rencana mogok para sopir taksi konvensional dan sopir angkot yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Moda Transportasi Indonesia (AMMTI), sehari sebelumnya, Kamis (6/4).
Dalam razia ini, sejumlah taksi online terjaring di depan Hotel Amaris. Para pengemudi taksi online tersebut tidak ditilang, namun hanya diberi peringatan dan diminta menandatangani surat pernyataan tidak akan beraktivitas hingga terbit regulasi pemerintah tentang legalitas taksi online di Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Razia taksi online di Makassar. (Amang/detikcom) |
"Ini bukan penindakan hukum, pengemudinya hanya diberi peringatan. Pelarangan ini berlaku hingga terbit peraturan Menhub," ujar Suratmin.
Syarifuddin, pengemudi taksi online yang sempat diamankan di samping Hotel Amaris, mengaku tidak mengetahui adanya pelarangan operasi taksi online.
"Saya baru beberapa hari jadi driver taksi ini. Saya tidak tahu ada sweeping," pungkas Syarifuddin. (mna/rvk)












































Razia taksi online di Makassar. (Amang/detikcom)