Pengakuan pertama soal penerimaan duit diduga terkait e-KTP disampaikan Diah Anggraini, mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam sidang hari Kamis, 16 Maret, Diah mengaku menerima duit USD 500 ribu. Duit ini dikembalikan ke KPK.
Perincian duit yang diterima Diah yaitu USD 300 ribu dari eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan USD 200 ribu dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang mengerjakan proyek e-KTP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diah Anggraini (Agung Pambudhy/detikcom) |
Dalam surat dakwaan untuk dua terdakwa Irman dan Sugiharto, Diah termasuk salah satu yang disebut menerima uang. Total uang yang diterima Diah disebutkan USD 2,7 juta dan Rp 22,5 juta.
Orang kedua yang mengaku menerima duit berasal dari DPR. Mantan Ketua Fraksi Demokrat Jafar Hafsah mengaku menerima duit dari M Nazaruddin hampir Rp 1 miliar. Duit tersebut dikembalikan Jafar ke KPK karena diduga terkait dengan e-KTP.
"Saya disampaikan di KPK, itu uang dari e-KTP. Dialog-dialog dengan penyidik, ya kalau dia katakan gitu, kita buktikan dan saya tidak bisa mengatakan itu uang e-KTP. Kalau itu memang dianggap e-KTP, saya kembalikan dulu itu," ujar Jafar dalam persidangan, Senin (3/4).
Saat menerima uang dari Nazar, Jafar mengaku tak pernah bertanya soal asal-usul. Duit yang diterima pada awal tahun 2011 lalu digunakan untuk kepentingan operasional kegiatan fraksi, seperti bantuan kemanusiaan bencana dan pembinaan politik kader di daerah.
"Ya, saya tidak tahu sama sekali kalau dana tersebut itu dari e-KTP karena saya tidak pernah tahu itu proyek. Saya tidak perbincangkan dan tidak pernah siapa pun sampaikan kepada saya soal proyek e-KTP itu," sambungnya.
Asal usul duit yang diberikan ke Jafar Hafsah disebut terkait e-KTP dari kantong Andi Narogong yang disetor ke DPR.
Jafar Hafsah (Agung Pambudhy/detikcom) |
"Waktu itu Pak Jafar Hafsah jadi ketua fraksi, Mas Anas jadi ketua umum. Ada uang dari e-KTP itu diminta Mas Anas untuk kasih ke Pak Jafar Hafsah untuk beli mobil," ujar Nazaruddin, Senin (3/4).
Sedangkan saksi ketiga yang mengakui menerima dan mengembalikan duit adalah Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana. Dia mengaku mengembalikan USD 200 ribu dan Rp 1,3 miliar ke KPK.
"Yang saya kembalikan ke KPK USD 200 ribu dan Rp 1,3 miliar. Tapi itu yang USD ekuivalen dengan rupiah karena harus transfer dalam rupiah," ujar Anang di Pengadilan Tipikor, Kamis (6/4).
Menurut Anang, uang yang dikembalikan ke KPK itu adalah uang pinjaman kepada Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos. Anang mengembalikan uang itu ke KPK dengan alasan penyidik KPK memintanya
"Pengembalian uang saya ke KPK itu uang pinjaman saya ke Paulus Tanos. Dia itu ngasih good will waktu mau masuk perusahaan saya. Rp 55 miliar, tapi yang dikasih baru Rp 10 miliar dan USD 300 ribu, tapi dia minta keluar dan minta dibalikin semuanya, kemudian disetujui angka yang dibalikin ke dia USD 300 ribu dan Rp 3 miliar," ujar Anang.
Dalam kasus ini, jaksa pada KPK memaparkan penyimpangan pengadaan e-KTP dimulai dari proses anggaran, lelang, hingga pengadaan e-KTP. Dalam perkara ini, Irman didakwa memperkaya diri sebesar Rp 2.371.250.000, USD 877.700, dan SGD 6.000. Sedangkan Sugiharto memperkaya diri sejumlah USD 3.473.830. (fdn/dhn)












































Diah Anggraini (Agung Pambudhy/detikcom)
Jafar Hafsah (Agung Pambudhy/detikcom)