"Sebagai mantan Ketua Pansus Tatib No 1 Tahun 2016 yang berhasil memasukkan norma masa jabatan alat kelengkapan 2,5 tahun dan menjadi anggota Pansus Tatib No 1 Tahun 2014, tentu saya merasa ada yang salah. Mereka yang mengatasnamakan 'kelompok perubahan', semangatnya memperbaiki bagus, tapi cara melakukannya tidak benar di mata hukum," ujar Asri lewat pesan singkat kepada detikcom, Jumat (7/4/2017).
Menurut Asri, langkah DPD yang tak mematuhi putusan MA ibarat kudeta mengakali hukum dan memperalat lembaga hukum. "Ini ibarat kudeta mengakali hukum dan memperalat lembaga hukum. Secara politik, saya tentu sangat bahagia sebagai bagian penggerak 2,5 tahun andai pemilihan pimpinan tanggal 3 April 2017 dilaksanakan berdasarkan Tatib No 1 Tahun 2016 yang disempurnakan Tatib No 1 Tahun 2017," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Walaupun ada salah ketik oleh MA, tapi sudah dilakukan perbaikan," ucapnya.
Asri menganggap seluruh proses yang dilakukan DPD hingga pelantikan OSO bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 dan Tatib DPD Nomor 1 Tahun 2014. Meski demikian, pendapatnya ini disampaikan bukan karena urusan pribadi, tapi hanya soal hukum. "Ini hanya didasarkan bahwa sebagai pejabat negara, kita semua harus patuh pada putusan hukum," jelasnya.
Terakhir, dia meminta MA sesegera mungkin mencabut atau mengeluarkan putusan soal proses pelantikan OSO serta turut sertanya MA memandu sumpah adalah bertentangan dengan keputusannya sendiri. "Itu tindakan ketidakcermatan dan salah," tegas Asri. (gbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini