"Saya sebagai Mendagri jujur tidak habis pikir dengan putusan MK yang mencabut kewenangan Mendagri membatalkan Perda-perda yang jelas-jelas menghambat investasi," kata Tjahjo kepada wartawan, Jumat (7/4/2017).
Alasan pertama yaitu pembatalan Perda adalah merupakan domain eksekutif review. Kedua, Perda adalah produk pemerintah daerah yaitu antara kepala daerah dengan DPRD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Mendagri juga sangat tidak yakin MA mampu membatalkan Perda dalam waktu dekat/singkat kalau harus satu-satu MA memutuskan. Pengalaman tahun 2012 hanya ada dua Perda yang dibatalkan oleh MA.
"Kemendagri akan mengajak Asosiasi Kepala Daerah Kabupaten, untuk mencari jalan keluarnya tentang masalah ini," cetus Tjahjo. (tor/asp)











































