Hak Batalkan Perda Dihapus, Mendagri Sesalkan Putusan MK

Hak Batalkan Perda Dihapus, Mendagri Sesalkan Putusan MK

Ahmad Toriq - detikNews
Jumat, 07 Apr 2017 11:22 WIB
Hak Batalkan Perda Dihapus, Mendagri Sesalkan Putusan MK
Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk membatalkan Perda. Kini kewenangan pembatalan menjadi hak Mahkamah Agung (MA). Mendagri Tjahjo Kumolo menyesalkan putusan itu.

"Saya sebagai Mendagri jujur tidak habis pikir dengan putusan MK yang mencabut kewenangan Mendagri membatalkan Perda-perda yang jelas-jelas menghambat investasi," kata Tjahjo kepada wartawan, Jumat (7/4/2017).

Alasan pertama yaitu pembatalan Perda adalah merupakan domain eksekutif review. Kedua, Perda adalah produk pemerintah daerah yaitu antara kepala daerah dengan DPRD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akibat putusan MK tersebut maka potensi yang mengakhawatirkan adalah program deregulasi untuk investasi dari pemerintah secara terpadu (pusat dan daerah) jelas akan terhambat karena sekarang masih banyak Perda yang bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi dan memperpanjang birokrasi perijinan investasi lokal, nasional dan interfnasional," papar Tjahjo.

Di sisi lain, Mendagri juga sangat tidak yakin MA mampu membatalkan Perda dalam waktu dekat/singkat kalau harus satu-satu MA memutuskan. Pengalaman tahun 2012 hanya ada dua Perda yang dibatalkan oleh MA.

"Kemendagri akan mengajak Asosiasi Kepala Daerah Kabupaten, untuk mencari jalan keluarnya tentang masalah ini," cetus Tjahjo. (tor/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads