4 Tersangka Suap Kapal PT PAL Diperiksa KPK

4 Tersangka Suap Kapal PT PAL Diperiksa KPK

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 07 Apr 2017 11:18 WIB
4 Tersangka Suap Kapal PT PAL Diperiksa KPK
Gedung baru KPK/ (Foto: Rachman Haryanto-detikcom)
Jakarta - KPK memanggil eks Dirut PT PAL M Firmansyah Arifin terkait dugaan suap pengadaan kapal. Meskipun sebagai tersangka, Firmansyah dipanggil untuk menjadi saksi terhadap tersangka lainnya.

"Yang bersangkutan akan menjadi saksi untuk tersangka SAR (Saeful Anwar)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (7/4/2017).

Selain Firmansyah, KPK juga memanggil tersangka lainnya Direktur Keuangan dan Teknologi PT PAL Saeful Anwar sebagai saksi untuk tersangka yang diduga sebagai perantara suap, yaitu Dirut PT Pirusa Agus Nugroho. Sementara itu Agus juga dipanggil sebagai saksi untuk GM Treasury PT PAL Arief Cahyana. Sedangkan, Arief akan diperiksa sebagai saksi untuk Firmansyah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pihak terkait dugaan suap kepada oknum pejabat PT PAL pada Kamis (30/3) lalu. Dalam OTT itu KPK menyita uang sejumlah US$ 25 ribu yang disebut sebagai pemberian kedua setelah sejumlah oknum pejabat di PT menerima uang US$ 163 ribu pada Desember 2016.

Uang itu disebut berasal dari fee agency 4,75 persen yang diterima oleh AS Inc sebagai perusahaan perantara dalam proyek penjualan kapal SSV (Strategic Sealift Vessel) oleh PT PAL kepada instansi pemerintah Filipina pada tahun 2014 dengan total proyek US$ 86,9 juta. Dari fee agency sebanyak 4,75 persen atau sekitar US$ 4,1 juta yang diterima oleh AS Inc itu, KPK menyebut, ada alokasi terhadap sejumlah pejabat PT PAL sebesar 1,25 persen atau US$ 1,087 juta.

Dalam kasus dugaan suap ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka seperti yang disebutkan sebelumnya. Namun, KPK juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

(HSF/rvk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads