"Keduanya ditangkap saat mereka melintas di Pos Lintas Batas Negara Skow Wutung," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura Tubagus Firman dalam keterangan tertulis, Jumat (7/4/2017).
Dua pemuda yang diringkus petugas Bea Cukai Jayapura itu adalah YK dan SR. Keduanya ditangkap sekitar pukul 12.00 WIT, Selasa (4/4/2017) dengan barang bukti yang diamankan seberat 55 gram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan mendalam oleh petugas, ditemukan sabu yang disembunyikan di dalam sepatu tersangka YK. Sementara SR menyimpan sabu di saku celananya.
"Saat ini para tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (ega/try)










































