"SJM (Saipul Jamil) diperiksa sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (7/4/2017).
Pedangdut yang akrab disapa Bang Ipul ini dijerat dengan pasal pemberi suap. Sebab, dia melalui pengacaranya disebut memberikan uang kepada panitera PN Jakarta Utara untuk mengurus kasus pelecehan seksual yang sedang dihadapinya di PN Jakut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan Saipul Jamil sebagai tersangka itu merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK pada Juni 2016. Saat itu KPK menangkap panitera pengganti PN Jakut bernama Rohadi.
Rohadi disangka menerima uang suap dari Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kasman Sangaji. Samsul merupakan kakak dari Saipul Jamil, sedangkan Bertha dan Kasman merupakan pengacara yang membela Saipul Jamil dalam perkara pelecehan seksual di PN Jakut.
Uang suap itu diberikan kepada Rohadi dengan maksud agar putusan kasus pelecehan seksual terhadap Saipul Jamil dapat diatur. Hasilnya, Saipul Jamil dihukum 3 tahun penjara, jauh dari tuntutan jaksa, yaitu 7 tahun penjara.
Sehari setelah putusan, pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia, tertangkap sedang menyerahkan uang ke Rohadi. Dari penangkapan itu, terbongkar skandal tersebut.
Namun, vonis terhadap Saipul Jamil itu ditambah oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 5 tahun penjara, sesuai hukuman maksimal dalam Pasal 291 KUHAP. (HSF/asp)











































