"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (7/4/2017).
Selain Isnu, KPK memanggil salah satu terdakwa dalam kasus ini, yaitu Irman, untuk diperiksa sebagai saksi terhadap Andi. Ada pula mantan Dirut PT LEN Industri Abraham Mose, mantan Dirut PT Sucofindo Arief Safari, konsultan IT PT Jauindo Tiga Perkasa Noerman Taufik, wiraswasta home industry jasa electroplating Dedi Prijono, pensiunan PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri Ruddy Indrato Raden, dan anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Wahyuddin Bagenda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, salah satu nama saksi, yaitu Isnu Edhi Wijaya, turut disebut melakukan tindakan melawan hukum secara bersama dengan beberapa nama lainnya dalam dakwaan saat persidangan perdana Irman dan Sugiharto.
KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan korupsi e-KTP yang disebut merugikan negara Rp 2,3 triliun. Dua orang tersangka, yaitu Irman dan Sugiharto, telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Selain itu, ada Andi Narogong yang berasal dari pihak swasta dan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan memberi keterangan palsu saat sidang Irman dan Sugiharto. "Mereka masih diperiksa, sementara barang bukti sudah diamankan," ujar Febri. (HSF/aan)











































