"Ya, memang saya dengar informasi kemarin ada surat dari Polda. Jadi, kalau mengenai itu, kan kita sampaikan memang, majelis hakim nanti yang akan menyikapi itu setelah mempertimbangkan," terang Hasoloan kepada detikcom, Jumat (7/4/2017).
Hasoloan mengatakan hal-hal terkait persidangan harus disampaikan lewat mekanisme persidangan. Persidangannya sendiri terbuka untuk umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat dari Irjen Iriawan kepada Ketua PN Jakut itu dilayangkan pada 4 April lalu. Dalam surat tersebut, Kapolda menyarankan agar sidang perkara penistaan agama dengan terdakwa Ahok ditunda hingga proses pemungutan suara Pilkada DKI putaran II selesai.
Salah satu pertimbangannya adalah soal keamanan. Polisi khawatir sidang pembacaan tuntutan yang sedianya digelar pada Selasa, 11 April nanti, dapat mengganggu stabilitas keamanan Jakarta, mengingat pelaksanaannya berdekatan dengan massa tenang dan pemungutan suara.
Sidang Ahok sendiri kerap dipenuhi oleh massa pro dan kontra. Polisi khawatir ada pihak-pihak tertentu yang akan menunggangi massa aksi di persidangan, sehingga proses persidangan sendiri tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Berkaitan dengan saran penundaan sidang tuntutan Ahok ini, Kapolda juga menginformasikan bahwa proses hukum terhadap Anies Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno juga akan ditunda setelah proses pemungutan suara Pilkada DKI putaran kedua selesai. (mei/rvk)











































