"Contohnya Jogja, di Malioboro ada andong. Andong termasuk angkutan umum karena kita naik dan bayar, tetapi tidak ada di dalam undang-undang, namun tetap diatur oleh pemda. Misalnya, supaya tidak membahayakan di malam hari, andong pakai reflektor. Begitupun dengan ojek, harus diatur oleh pemda," ujar Sekjen Kementerian Perhubungan Sugihardjo dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (6/4/2017) malam.
Alasan ojek belum masuk dalam UU adalah tidak efisiennya dalam penggunaan ruang lalu lintas. Sugihardjo menyarankan warga menggunakan transportasi massal sebagai solusi atas kemacetan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugihardjo khawatir ojek konvensional dan ojek online dapat menjadi kompetitor transportasi massal. Di sisi lain, Kemenhub terus berupaya meningkatkan angkutan massal baik angkutan massal berbasis jalan atau BRT juga angkutan massal berbasis rel, yaitu MRT dan LRT.
"Kita terus berupaya memperbaiki angkutan massal, dari sisi jangkauan wilayah operasinya, kualitas layanannya, termasuk waktu operasinya. Sambil menunggu itu, ojek kita tata dengan local wisdom (kebijakan atau peraturan daerah)," tutup Sugihardjo. (dkp/dkp)











































