Loyalis yang dimaksud adalah anggota DPD Gede Pasek Suardika dan Sekjen DPD Sudarsono Hardjosoekarto. Gede Pasek merupakan Waketum DPP Hanura. Dia dipilih sebagai Waketum oleh OSO, yang merupakan Ketum Hanura. Keduanya menghadap Suwardi pada Selasa (4/4) siang. Pertemuan itu bersifat tertutup. Beberapa jam setelahnya, Suwardi datang ke DPD mengambil sumpah OSO.
"Untuk memastikan berlanjut atau tidak, di KY segala sesuatu diputus pleno, berikan kesempatan KY bekerja dalam senyap. Kita tidak dalam posisi menyatakan langkah memanggil ini atau ini, karena kita lembaga etik," ujar jubir KY Farid Wajdi seusai acara diskusi di Restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan pengalaman kita selama ini, kawan-kawan dapat hasil akhir. Proses ini untuk menjaga semua berjalan baik tanpa ada yang diintervensi. Karena sekecil apa pun informasi yang masuk ke KY, itu proses tetap berjalan sepatutnya tanpa melihat siapa lihat siapa," papar Farid.
Kendati yang dihadapi KY adalah Wakil Ketua MA Suwardi, Farid mengatakan pihaknya mengenal istilah jabatan hakim. Meski begitu, dalam menjatuhkan sanksi, jabatan hakim menjadi pertimbangan KY.
"Justru semakin besar tanggung jawabnya semakin tinggi kemungkinan tanggung jawabnya (sanksi), semakin kecil tanggung jawabnya (jabatan) semakin kecil risiko sanksi," pungkas Farid.
Sebelumnya, akademisi Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari, menilai pertemuan MA dengan DPD adalah lobi-lobi politik praktis.
"MA telah masuk ke ruangan transaksi politik. Itu berbahaya. Dugaan itu kuat kalau memang ada lobi-lobi untuk melanggar putusan MA sendiri," kata Feri. (edo/asp)











































