Pengacara Bersikukuh Corby Hanya Korban Sindikat Narkotika
Kamis, 21 Apr 2005 15:24 WIB
Denpasar - Schapelle Leigh Corby dinilai terbukti menyelundupkan mariyuana 4,2 kilogram dan dituntut hukuman penjara seumur hidup. Apa tanggapan pengacara? Mereka bersikukuh kliennya tidak bersalah.Koordinator pengacara Corby, Erwin Siregar, kembali menegaskan hanya korban tak berdosa dari ulah jaringan sindikat narkotika internasional. "Kami minta agar klien kami dibebaskan," tegasnya.Erwin, yang ditemui wartawan usai sidang dengan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jl. Sudirman, Denpasar, Kamis (21/4/2005), juga menyatakan kecewa terhadap pertimbangan tuntutan dari jaksa penuntut umum Ida Bagus Wiswantanu.Menurut Erwin, JPU hanya mengambil hal-hal yang menguntungkan sebagai dasar tuntutannya. Sedang hal-hal yang meringankan tidak dipertimbangkan. Erwin juga menilai JPU tidak konsekuen dalam tuntutannya. Namun tidak dijelaskan di mana letak tidak konsekuennya.Erwin kemudian mencontohkan tentang pertimbangan hal-hal meringankan untuk Corby yang hanya terdiri dari dua hal, yaitu belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan. "Padahal banyak hal-hal yang meringankan. Masih muda, masih kuliah, darahnya negatif (bukan pemakai)."
(gtp/)











































