"Pada 12 Maret lalu pelaku ditangkap, setelah kurang lebih 16 bulan melarikan diri," kata Kapolsek Balaraja, Kompol Wiwin Setiawan saat dikonfirmasi, Kamis (6/4/2017).
Wiwin menjelaskan kejadian pemerkosaan itu terjadi pada Oktober 2015 silam. Saat itu, Wawan menjanjikan akan memberikan pinjaman sejumlah uang kepada korbannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di lokasi itu, Wawan melakukan aksi bejatnya sebanyak 3 kali. Usai memperkosa korban, Wawan melarikan diri.
"Korban diajak ke tengah sawah dan dipaksa berhubungan badan. Sebelum disetubuhi, pelaku mengambil foto korban," ujar Wiwin.
Akibat perbuatannya, Wawan dijerat pasal 81 ayat (2) UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau kebiri kimia dan pemasangan cip. (adf/dkp)











































