"Kami minta majelis hakim bisa memutus perkara dengan seadil-adilnya, dengan semua fakta dan bukti di persidangan bisa dijadikan alat untuk melepas terdakwa dari segala tuduhan," ungkap Penasihat Hukum Johanes, Andre Siahaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/17).
Andre mengatakan pihaknya tidak terbukti bersalah. Sebagaimana yang telah didakwakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johanes kembali mendatangi PN Jakut untuk mengikuti sidang dengan agenda duplik. Menurut kuasa hukum Yohanes, Andre Siahaan, tuntutan 3 tahun penjara itu sangat berat.
"Beliau dituntut 3 tahun penjara, ya cukup berat lah, bahkan tergolong untuk pasal ini sih sangat berat, hampir maksimal," cetus Andre sebelum sidang.
Johanes dilaporkan anak dan menantunya dua kasus sekaligus yaitu kasus perda terkait sengketa tanah di PN Jakarta Utara sejak Tahun 2014 lalu. Dalam gugatannya terhadap tiga aset lahan dan bangunan di lokasi berbeda yang dibeli Johanes namun dalam SHM atas nama anaknya, sesuai akta notaris saat transaksi jual beli.
Karena itu, Johanes digugat melanggar pasal 372 dan 377 KUHP. Berbekal barang bukti kelengkapan surat-surat SHM, Akte Notaris, Fakta dan Data serta sejumlah saksi yang hadir di persidangan PN Jakarta Utara. Akhirnya Majelis Hakim memutuskan gugatan perdata Jessica terhadap Johanes ditolak dan batal demi hukum pada 9 Maret 2017. (asp/adf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini