Dipidanakan Anak, Ayah Minta Agar Lolos dari Bui

Dipidanakan Anak, Ayah Minta Agar Lolos dari Bui

Akhmad Mustaqim - detikNews
Kamis, 06 Apr 2017 23:57 WIB
Foto: mustakim
Jakarta - Kasus Johanes (60) yang dipidanakan oleh anaknya memasuki tahap pembacaan pembelaan. Johanes melalui kuasa hukumnya meminta agar majelis membebaskannya dari semua tuduhan.

"Kami minta majelis hakim bisa memutus perkara dengan seadil-adilnya, dengan semua fakta dan bukti di persidangan bisa dijadikan alat untuk melepas terdakwa dari segala tuduhan," ungkap Penasihat Hukum Johanes, Andre Siahaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/17).

Andre mengatakan pihaknya tidak terbukti bersalah. Sebagaimana yang telah didakwakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada prinsipnya kami selaku Penasehat Hukum tetap pada pendapat kami bahwa Terdakwa Johanes menurut hukum dan keyakinan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan (Pasal 372 KUHP) sebagaimana yang didakwakan terhadapnya," ungkapnya.

Johanes kembali mendatangi PN Jakut untuk mengikuti sidang dengan agenda duplik. Menurut kuasa hukum Yohanes, Andre Siahaan, tuntutan 3 tahun penjara itu sangat berat.

"Beliau dituntut 3 tahun penjara, ya cukup berat lah, bahkan tergolong untuk pasal ini sih sangat berat, hampir maksimal," cetus Andre sebelum sidang.

Johanes dilaporkan anak dan menantunya dua kasus sekaligus yaitu kasus perda terkait sengketa tanah di PN Jakarta Utara sejak Tahun 2014 lalu. Dalam gugatannya terhadap tiga aset lahan dan bangunan di lokasi berbeda yang dibeli Johanes namun dalam SHM atas nama anaknya, sesuai akta notaris saat transaksi jual beli.

Karena itu, Johanes digugat melanggar pasal 372 dan 377 KUHP. Berbekal barang bukti kelengkapan surat-surat SHM, Akte Notaris, Fakta dan Data serta sejumlah saksi yang hadir di persidangan PN Jakarta Utara. Akhirnya Majelis Hakim memutuskan gugatan perdata Jessica terhadap Johanes ditolak dan batal demi hukum pada 9 Maret 2017. (asp/adf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads