Sekjen DPD: Kami Juga Layani Permintaan Farouk Buat Surat ke MA

Sekjen DPD: Kami Juga Layani Permintaan Farouk Buat Surat ke MA

Elza Astari Retaduari - detikNews
Kamis, 06 Apr 2017 21:47 WIB
Sekjen DPD Sudarsono (Elza Astari Retaduari/detikcom)
Jakarta - Sekjen DPD Sudarsono Hardjosoekarto dianggap tidak netral dan berpihak kepada Oesman Sapta Odang, yang kini menjabat Ketua DPD. Sudarsono membantah tudingan itu dan menegaskan, hingga saat terakhir Farouk menjabat pimpinan DPD, pihaknya masih terus memberikan pelayanan.

Sudarsono bercerita, Selasa (4/4) pagi setelah terpilihnya Oesman sebagai Ketua DPD serta Nono Sampono dan Darmayanti Lubis sebagai Wakil Ketua DPD, Farouk langsung memintanya membuatkan surat.

Pada hari itu, Sudarsono juga datang ke MA untuk menyerahkan surat permintaan pengambilan sumpah janji pimpinan terpilih DPD atas permintaan pimpinan sementara, AM Fatwa dan Riri Damayanti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejak pagi hari saya dapat instruksi dari Pak Farouk untuk buat surat kepada Ketua MA. Karena kami konsisten netral, jadi saya layani. Beliau juga masih definitif, kami tetap layani," ujar Sudarsono saat berbincang di kantornya, gedung Nusantara, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Karena Sudarsono masih bertugas mengantar surat soal permintaan agar MA mengambil sumpah Oesman cs, dia pun mendelegasikan bawahannya untuk memproses permintaan Farouk. Dia mengaku Farouk bahkan memintanya menandatangani surat tersebut atas nama pimpinan DPD, namun Sudarsono menolak.

"Ini krusial, kalau atas nama saya kan sudah ada surat sebelumnya (dengan atas nama pimpinan sementara). Permintaan beliau saya tolak karena saya harus mewakili siapa. Karena saat itu sekjen tidak bisa mewakili siapa pun, dalam hal ini menandatangani surat," ujarnya.

"Kabiro saya minta melayani membuat surat yang dipesan Pak Farouk. Akhirnya ditandatangani Pak Farouk sendiri. Bahkan kita buatkan dua versi, draf atas nama dua (Farouk dan Hemas). Itu disiapkan Pak Adam," katanya.

Namun, karena Farouk meminta buru-buru, surat lalu dibuat oleh satu lagi tim di kesetjenan DPD. Surat tersebut bernomor HM.310/279/DPD/IV/2017. Sedangkan surat yang diantar Sudarsono ke MA bernomor HM/310/279/DPD/IV/2017. Isi kedua surat saling bertentangan.

"Surat 279 yang ditandatangani Pak Fatwa, intinya, meminta soal pengucapan sumpah janji pimpinan baru. Surat nomor 280 intinya meminta untuk tidak mengambil sumpah," ucap Sudarsono.

Farouk disebutnya mengantarkan sendiri surat tersebut ke MA. Dia menunggu cukup lama untuk bisa diterima pejabat MA langsung. Namun, karena saat yang sama para pejabat MA tengah berdiskusi dengan Sudarsono, Farouk menitipkannya kepada petugas.

"Beliau (Farouk) katanya datang tapi, karena menunggu lama, katanya akhirnya dititipkan," tutur dia.

Sudarsono membantah apabila dituduh berpihak dan tidak profesional dalam bertugas. Menurutnya, dia bahkan mengeluarkan instruksi netralitas pegawai Setjen DPD pada 3 April 2017, sebelum pemilihan pimpinan baru dilakukan pada Selasa (4/4) dini hari.

"Satu-satunya yang ditolak sekjen, yang ditolak saya itu menandatangani surat atas nama pimpinan seperti yang diminta Pak Farouk," ujar Sudarsono. (elz/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads