"Jadi yang dimaksud uang USD 200 ribu dari saksi Anang kemudian diserahkan saksi Fauzi diserahkan ke Yosep itu adalah untuk melengkapi jumlah USD 500 ribu yang akan kami serahkan ke Miryam Haryani," kata Sugiharto memberikan tanggapan atas kesaksian Anang dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017).
Sebelumnya dalam sidang, Anang mengaku pernah sekali mengeluarkan uang sebesar USD 200 ribu. Uang itu disebutnya merupakan permintaan Paulus Tanos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
"USD 200 ribu itu saya berikan karena ada permintaan dari Paulus Tanos, 'Nang, tolong besok temani istri saya untuk ambil uang di BCA, untuk biaya legal, nanti kasih saja ke Fauzi, nanti dia sudah tahu, nanti karena Pak Giharto (Sugiharto) yang ngasih ke Fauzi'," ucap Anang.
"Biaya legal untuk apa?" tanya jaksa KPK.
"Saya nggak ngerti, katanya untuk bayar Hotma (Hotma Sitompul/pengacara)," jawab Anang.
Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, penetapan konsorsium PNRI sempat dilaporkan ke Polda Metrro Jaya oleh Handika Honggowongso selaku kuasa hukum PT Lintas Bumi Lestari. Saat itu, konsorsium PNRI dianggap telah melakukan praktik monopoli. Untuk itu, Irman selaku Dirjen Dukcapil saat itu meminta bantuan kepada Hotma untuk mendampingi konsorsium dan melawan laporan tersebut. (dhn/fdn)











































