Terdakwa e-KTP: USD 200 Ribu yang Dimaksud Anang untuk Miryam

Sidang Korupsi e-KTP

Terdakwa e-KTP: USD 200 Ribu yang Dimaksud Anang untuk Miryam

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 06 Apr 2017 21:28 WIB
Terdakwa e-KTP: USD 200 Ribu yang Dimaksud Anang untuk Miryam
Foto: dok detikcom
Jakarta - Sugiharto, terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, menyebut uang USD 200 ribu yang disampaikan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana adalah kekurangan pemberian untuk Miryam S Haryani.

"Jadi yang dimaksud uang USD 200 ribu dari saksi Anang kemudian diserahkan saksi Fauzi diserahkan ke Yosep itu adalah untuk melengkapi jumlah USD 500 ribu yang akan kami serahkan ke Miryam Haryani," kata Sugiharto memberikan tanggapan atas kesaksian Anang dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017).

Sebelumnya dalam sidang, Anang mengaku pernah sekali mengeluarkan uang sebesar USD 200 ribu. Uang itu disebutnya merupakan permintaan Paulus Tanos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"USD 200 ribu itu saya berikan karena ada permintaan dari Paulus Tanos, 'Nang, tolong besok temani istri saya untuk ambil uang di BCA, untuk biaya legal, nanti kasih saja ke Fauzi, nanti dia sudah tahu, nanti karena Pak Giharto (Sugiharto) yang ngasih ke Fauzi'," ucap Anang.

"Biaya legal untuk apa?" tanya jaksa KPK.

"Saya nggak ngerti, katanya untuk bayar Hotma (Hotma Sitompul/pengacara)," jawab Anang.

Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, penetapan konsorsium PNRI sempat dilaporkan ke Polda Metrro Jaya oleh Handika Honggowongso selaku kuasa hukum PT Lintas Bumi Lestari. Saat itu, konsorsium PNRI dianggap telah melakukan praktik monopoli. Untuk itu, Irman selaku Dirjen Dukcapil saat itu meminta bantuan kepada Hotma untuk mendampingi konsorsium dan melawan laporan tersebut. (dhn/fdn)


Berita Terkait