Komisioner KPUD DKI Jakarta Mochammad Sidik meminta bantuan Pemprov memfasilitasi ini. Sedangkan Bawaslu tidak berani merekomendasikan penghapusan karena belum dilengkapi surat keterangan sehat.
"Kita memegang regulasi bahwa alat pemilih itu salah satunya kalau pemilih itu terganggu jiwa dan ingatannya, maka harus dilengkapi dengan dokumen surat keterangan dari dokter," kata Sidik saat ditemui di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Kamis (6/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemprov DKI Jakarta memang menggenjot penambahan jumlah DPT pada pilgub putaran kedua, 19 April mendatang. Salah satunya berkoordinasi ke lapas/rutan, apartemen, dan Dinsos.
Jika sampai tenggat penetapan DPT surat keterangan sehat dari dokter belum dikeluarkan, akan ada penyaringan lagi bagi warga penghuni Dinsos saat hari pemilihan.
"Nanti akan kami tandai dan kami akan tahan yang namanya form C6, surat undangan untuk pemilih," tuturnya. (idh/idh)











































