"Kita biar fokus ke ininya aja, ke pokok perkara aja, supaya lebih fokus ke sana," ujar Patrialis setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas tersangka Basuki Hariman di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2017).
"Ya nanti tanya sama penyidik aja. Saya nggak mau mendahului, pokoknya kita semaksimal mungkin," katanya.
Sebelumnya, KPK menyatakan Patrialis pernah mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangkanya. Namun proses praperadilan itu dihentikan karena Patrialis mencabut permohonannya.
"Sebelumnya, terkait kasus dugaan suap terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK), 3 orang tersangka mencabut permohonan praperadilannya. PAK (Patrialis Akbar) menyampaikan pencabutan pada persidangan 3 April 2017 kemarin," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/4).
Selain Patrialis, dua tersangka, Basuki Hariman dan Ng Feni, mencabut praperadilan yang mereka ajukan. Pencabutan itu disampaikan pada persidangan 31 Maret 2017.
Sebagai informasi, selain 3 nama yang sudah disebutkan itu, ada tersangka lain, yaitu Kamaluddin. Keempat tersangka ini ditahan KPK seusai operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada Rabu (25/1) lalu. (irm/dhn)











































