Dirut Quadra Akui Pinjam Rp 36 Miliar ke Andi Narogong

Dirut Quadra Akui Pinjam Rp 36 Miliar ke Andi Narogong

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 06 Apr 2017 20:08 WIB
Dirut Quadra Akui Pinjam Rp 36 Miliar ke Andi Narogong
Foto: dok detikcom
Jakarta - Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana mengaku pernah meminjam uang Rp 36 miliar dari tersangka kasus e-KTP, Andi Agustinus atau Andi Narogong. Uang tersebut digunakan untuk menggarap proyek e-KTP.

Awalnya jaksa Abdul Basir menanyai Anang apakah pernah meminjam uang kepada Andi. Anang menjawab 'pernah'. Sebelum itu, ia juga sempat meminjam kepada Paulus Tanos (Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra).

"Dari Pak Paulus waktu itu kami dipinjami uang USD 2 juta. Dalam perjalanannya, ada beberapa hal yang perlu ditambahi, saya minta lagi ke Paulus Tanos, beliau tidak ada," kata Anang dalam sidang lanjutan di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anang sempat coba meminjam ke bank-bank, namun tak berhasil karena pihak bank menolak.

"Akhirnya saya ke Andi, 'Ndi kamu punya duit nganggur nggak?' Akhirnya saya dikasih pinjam," ujar Anang.

"Apa keuntungan untuk Andi?" tanya jaksa Basir.

Anang mengaku dia membayar bunga kepada Andi. Hanya saja, Anang tak begitu ingat berapa bunganya.

"Saya bayar bunga ke Andi, dari Rp 36 miliar itu jumlahnya kira-kira Rp 1 miliar," ungkap Anang.

PT Quadra Solutions merupakan salah satu anggota Konsorsium PNRI yang ikut menggarap e-KTP. Selain Quadra Solutions dan PNRI, tiga anggota konsorsium lainnya ada PT Sandipala Arthaputra, PT LEN, dan Sucofindo. (rna/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads