Awalnya jaksa Abdul Basir menanyai Anang apakah pernah meminjam uang kepada Andi. Anang menjawab 'pernah'. Sebelum itu, ia juga sempat meminjam kepada Paulus Tanos (Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra).
"Dari Pak Paulus waktu itu kami dipinjami uang USD 2 juta. Dalam perjalanannya, ada beberapa hal yang perlu ditambahi, saya minta lagi ke Paulus Tanos, beliau tidak ada," kata Anang dalam sidang lanjutan di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akhirnya saya ke Andi, 'Ndi kamu punya duit nganggur nggak?' Akhirnya saya dikasih pinjam," ujar Anang.
"Apa keuntungan untuk Andi?" tanya jaksa Basir.
Anang mengaku dia membayar bunga kepada Andi. Hanya saja, Anang tak begitu ingat berapa bunganya.
"Saya bayar bunga ke Andi, dari Rp 36 miliar itu jumlahnya kira-kira Rp 1 miliar," ungkap Anang.
PT Quadra Solutions merupakan salah satu anggota Konsorsium PNRI yang ikut menggarap e-KTP. Selain Quadra Solutions dan PNRI, tiga anggota konsorsium lainnya ada PT Sandipala Arthaputra, PT LEN, dan Sucofindo. (rna/dhn)











































