"Saya katakan itu boleh-boleh saja, itu sudah ada yang berhasil, ya contohnya mungkin Thamrin-Sudirman. Kemudian apa tidak sebaiknya diterapkan pada saat mudik Lebaran, ya saya katakan itu perlu dikaji. Bukan berarti pemerintah akan menerapkan itu," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto kepada wartawan di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Kamis (6/4/2017).
Pudji mengatakan pemberlakuan sistem ganjil-genap sudah diterapkan di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta. Jika diterapkan saat arus mudik, mungkin ada perbedaan menonjol lantaran akan diberlakukan di jalan tol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wacana itu, menurutnya, masih tahap usulan dari masyarakat. Pengkajian sistem ganjil-genap tidak hanya melibatkan Kemenhub, tapi juga pihak kepolisian, Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), Dirjen Bina Marga, dan Kementerian PUPR.
Dalam kajian penerapan itu, Kemenhub bakal melibatkan pakar hukum agar, pada saat diberlakukan, kebijakan tersebut dapat diterima oleh masyarakat dan tidak bertabrakan dengan peraturan yang sudah ada.
"Pakar-pakar hukum akan kita libatkan sehingga keputusan itu menjadi komprehensif dan menjadi hal yang betul dirasakan," pungkasnya. (idh/idh)










































