"Itu untuk kunjungan kerja daerah. (Yang memberikan) Pak Dirjen (Irman)," ujar Suciati saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017)
Seingat Suciati, duit yang dititipkan Irman totalnya USD 73.500 dan SGD 6.000. Sedangkan dengan uang rupiah yang dititipkan mencapai Rp 876 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Suciati mengaku tak tahu-menahu asal uang yang dititipkan kepadanya. Duit, menurutnya, digunakan untuk dana talangan kunker yang dikeluarkan sesuai dengan perintah Irman.
"Ada Pak Menteri misalnya, itu untuk narasumber harus pakai kuitansi," sambungnya.
Selain dari Irman, Suciati pernah mendapat titipan uang dari Sugiharto, eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri, yang juga menjadi terdakwa korupsi e-KTP. Total duit yang diterima dari Sugiharto, menurut Suciati, mencapai Rp 495 juta.
Dalam surat dakwaan, terdakwa Sugiharto, menurut jaksa KPK, secara bertahap memberikan uang kepada Irman secara langsung maupun melalui Suciati seluruhnya Rp 1.371.250.000, USD 77.700, dan SGD 6.000.
Menurut jaksa, sebagian dari uang yang diperoleh Irman tersebut, yakni Rp 876.250.000, USD 73.700 dan SGD 6.000, dipergunakan untuk membiayai kepentingan pribadi Irman dan diberikan kepada sejumlah orang lain, seperti Gamawan Fauzi Rp 50 juta, Diah Anggraini Rp 22.500.000, dan Ade Komarudin USD 100.000. (fdn/dhn)











































