"Di depan mata ada problematika tentang persiapan Pilkada Serentak 2018 yang jumlahnya lebih sedikit. Tetapi itu provinsi besar, di antaranya Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumut, Bali, dan NTB. Jadi dari sisi jumlah itu lebih sedikit, tetapi dari potensi persoalan itu jauh lebih besar," kata Wahyu Setiawan dalam acara diskusi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017).
Kendati begitu, dia menilai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Undang-Undang Pemilu perlu direvisi karena Pilkada Serentak 2017 masih banyak kekurangan. Misalnya, calon tunggal terpilih secara sah meski kotak suara kosong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan berharap daftar pemilih tetap (DPT) tak bermasalah saat pelaksanaan pilkada serentak. Meski pemilih tak punya KTP, setiap warga harus tercatat Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
"Apa pun, jangan dipersulit, punya KTP atau tidak, surat keterangan kelurahan, siapa pun dia harus tercatat dalam data kependudukan yang valid. Kami apresiasi Mendagri karena DPT penting," kata Taufik di kesempatan yang sama. (idh/idh)











































