"Yang saya kembalikan ke KPK USD 200 ribu dan Rp 1,3 miliar. Tapi itu yang USD ekuivalen dengan rupiah karena harus transfer dalam rupiah," ucap Anang saat memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017).
Menurut Anang, uang yang dikembalikan ke KPK itu adalah uang pinjaman kepada Paulus Tanos (Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra). Anang mengembalikan uang itu ke KPK dengan alasan penyidik KPK memintanya.
"Pengembalian uang saya ke KPK itu uang pinjaman saya ke Paulus Tanos. Dia itu ngasih good will waktu mau masuk perusahaan saya. Rp 55 miliar, tapi yang dikasih baru Rp 10 miliar dan USD 300 ribu, tapi dia minta keluar dan minta dibalikin semuanya, kemudian disetujui angka yang dibalikin ke dia USD 300 ribu dan Rp 3 miliar," ujar Anang.
"Ini kan utang pribadi saya dengan Paulus. Lalu penyidik bilang tolong kembalikan ke KPK, lalu dibilang penyidik transfer saja ke KPK, jadi Pak Paulus nanti urusan ke KPK," imbuh Anang. (dhn/fdn)











































