KPK Diultimatum 7X24 Jam Jebloskan Ketua KPU ke Bui

KPK Diultimatum 7X24 Jam Jebloskan Ketua KPU ke Bui

- detikNews
Kamis, 21 Apr 2005 15:05 WIB
Jakarta - Setelah menjebloskan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mulyana W Kusumah ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diultimatum dalam tempo seminggu harus menahan Nazaruddin Sjamsuddin sang ketua ke penjara.Ultimatum itu dibacakan saat Serikat Pengacara Rakyat (SPR) yang dikomandani Habiburrochman mengajukan somasi ke KPK terkait kasus korupsi di KPU. SPR menilai KPK tidak serius, lamban dan terkesan tertutup dalam mengungkap korupsi KPU.Pembacaan somasi diwarnai adu mulut antara delegasi SPR dengan petugas keamanan Sekretariat Negara (Setneg)."Aksi sebaiknya dilakukan di luar gedung KPK karena ini merupakan wilayah ring satu Istana Negara," pinta salah seorang Setneg di sela-sela pembacaan somasi di gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (21/4/2005).Mendengar perintah tersebut, delegasi SPR beradu argumen dengan petugas sambil terus membacakan isi somasi dengan pengeras suara. "Ini tempat umum dan kami membayar pajak. Ini rumah rakyat pak," jawab salah satu delegasi SPR.Petugas pun tampaknya tak mau memperpanjang masalah dan memilih membiarkan SPR menyelesaikan menyampaikan aspirasinya."Kami minta KPK memberikan progres report secara lengkap yang harus disampaikan dalam jumpa pers setiap harinya serta mengembangkan penyidikan kasus korupsi di KPU," kata Habiburrochman. Selanjutnya, SPR akan mengajukan gugatan kepada KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. (aan/)


Berita Terkait