Baleg DPR Tampung Permintaan DPD untuk Tambah Kewenangan

Baleg DPR Tampung Permintaan DPD untuk Tambah Kewenangan

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 06 Apr 2017 18:59 WIB
Baleg DPR Tampung Permintaan DPD untuk Tambah Kewenangan
Rapat paripurna DPD (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - DPD menyerahkan Daftar Inventaris Masalah pada Badan Legislasi DPR terkait dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau RUU MD3. Anggota DPD Intsiawati Ayus meminta adanya perubahan nomenklatur alat kelengkapan DPD.

"Perubahan pasal 251, pasal 262, pasal 263, pasal 264, pasal 265, pasal 266, pasal 267, pasal 268, pasal 269, pasal 270, pasal 271, pasal 272, pasal 273, pasal 274, dan pasal 275," kata Intsiawati di Ruang Baleg, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017).

Selain itu, Intsiawati meminta keikutsertaan DPD dalam setiap pembahasan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah serta hubungan pusat dan daerah. Bahkan DPD dapat ikut dalam pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah serta pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Serta penimbangan keuangan pusat dan daerah. Hal ini sebagaimana putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 perubahan Pasal 71 huruf c dan Pasal 166 ayat 5," kata Intsiawati.

Lanjut dia, DPD dapat mengajukan RUU di luar Prolegnas, sebagaimana diatur dalam putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 Pasal 276 ayat 1 dan ayat 2. Selanjutnya, DPD menyampaikan pandangan akhir terhadap materi RUU yang berkaitan dengan daerah dalam sidang paripurna DPR.

"Terhadap RUU yang berkaitan dengan daerah yang diusulkan oleh DPR, selain disampaikan ke Presiden, juga disampaikan ke DPD. Hal ini sebagaimana putusan MK Nomor 79/PUU-XII/2014 perubahan Pasal 164 ayat 5," ujar Intsiawati.

Setelah itu, kata dia, RUU yang diusulkan oleh DPD disampaikan ke DPR dan Presiden serta bisa dibahas secara bersama. Kemudian DPD memiliki kemandirian anggaran.

"Memberikan kepastian terhadap hasil pengawasan dan pertimbangan yang disampaikan DPD kepada DPR," ucap Intsiawati.

Kemudian, dia mengatakan peniadaan ketentuan yang menyatakan pembahasan tetap berjalan apabila DPD tidak menyampaikan pandangannya. Lalu, tugas DPD dapat menggelar rapat dengan mengundang kementerian, lembaga negara, BUMN, instansi vertikal di daerah, Pemda, DPRD, BUMD, dan masyarakat.

"Memaksimalkan fungsi dan tugas DPD sebagai representasi daerah dengan memaksimalkan perang anggota terhadap pembangunan di daerah," tutur Intsiawati.

Setelah menyampaikan usulan DIM itu, sempat ada perdebatan antara Baleg dan DPD. Namun Baleg akhirnya menampung usulan tersebut.

Wakil Ketua Baleg dari Fraksi PAN, Totok Daryanto, menjelaskan usulan tersebut belum bisa diputuskan karena perlu pembahasan lebih lanjut. Pihaknya akan membahas usulan tersebut agar ada keputusan.

"Jadi tidak bisa saya katakan apakah masukan ini akan menjadi keputusan atau tidak. Yang jelas, masukan ini sudah diberikan dan sudah didengar seluruh anggota Baleg. Dan keputusannya bagaimana tunggu pembahasan-pembahasan berikutnya," tutur Totok. (imk/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads