"USD 200 ribu itu saya berikan karena ada permintaan dari Paulus Tanos (Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra/anggota Konsorsium PNRI), 'Nang, tolong besok temani istri saya untuk ambil uang di BCA, untuk biaya legal, nanti kasih saja ke Fauzi, annti dia sudah tahu, nanti karena Pak Giharto (Sugiharto) yang ngasih ke Fauzi'," ucap Anang saat memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017).
"Biaya legal untuk apa?" tanya jaksa KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, penetapan konsorsium PNRI sempat dilaporkan ke Polda Metrro Jaya oleh Handika Honggowongso selaku kuasa hukum PT Lintas Bumi Lestari. Saat itu, konsorsium PNRI dianggap telah melakukan pelanggaran praktik monopoli.Untuk itu, Irman selaku Dirjen Dukcapil saat itu meminta bantuan ke Hotma untuk mendampingi konsorsium dan melawan laporan itu.
Kemudian, jaksa KPK mencecar Anang soal uang Rp 5 miliar dan Rp 4 miliar ke Sugiharto. Selain itu, jaksa KPK juga mengonfirmasi soal pemberian uang melalui Vidi Gunawan.
"Tidak pernah. Saya, Vidi cuma ketemu di PNRI, habis itu nggak pernah ketemu," kata Anang.
"Di surat dakwaan yang saya baca seolah saya diminta Pak Giharto untuk mengumpulkan uang untuk anggaran, untuk DPR. Saya kalau ada proyek untuk saya kemudian saya diminta untuk bayar seperti itu, itu tidak pernah saya lakukan. Kalau ada kepentingan bisnis saya pun tidak akan saya lakukan," ujar Anang menambahkan.
Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, nama Anang beberapa kali disebut. Salah satunya yaitu ketika Irman memerintahkan Sugiharto untuk menyediakan uang Rp 1 miliar untuk diberikan ke Miryam S Haryani, mantan anggota Komisi II DPR. Uang itu dimintakan Sugiharto ke Anang.
Selain itu, ada pula disebutkan Anang mengeluarkan uang Rp 4 miliar atas permintaan Sugiharto. Uang itu kemudian diberikan ke Markus Nari yang saat itu menjabat sebagai anggota Komisi II DPR. Namun Markus telah membantahnya.
(rna/dhn)











































