Tidak hanya celurit yang diancamkan Susi kepada siapa saja yang mendekat. Di pinggangnya juga terlihat badik. Dia mengaku sebagai pemilik lahan dan menolak eksekusi.
Susi mengklaim kios berada di atas lahan sendiri. Kasusnya memang sudah masuk ke ranah hukum dan Susi menyebut ia menang. Dia merasa pembongkaran dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Sekretaris Satpol PP Kota Kendari Arrijalu mengatakan pembongkaran dilakukan sesuai dengan prosedur tetap (protap).
"Pembongkaran ini berdasarkan perintah pimpinan kami. Juga penertiban rutin terkait dengan adanya bangunan yang tidak sesuai," ucapnya.
Sementara itu, Kiki, kerabat Susi, mengatakan pihaknya sebagai pemilik lahan akan terus menjaga agar tidak dibongkar.
"Kalau Pol PP memaksa untuk melakukan pembongkaran, maka kami juga pasti melawan dengan cara kami sendiri," katanya.
Akibat aksi nekat Susi, pembongkaran kios tidak jadi dilakukan oleh Satpol PP Kota Kendari. (try/try)











































