"Waktu awal-awal dikenalkan Isnu, saya dibilangin ini proyeknya Andi," kata Anang memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017).
"Andi itu siapa?" tanya hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perusahaan Anang tergabung dalam Konsorsium PNRI yang menggarap proyek e-KTP. Awalnya, Anang mengaku diminta menyiapkan dokumen bila ingin ikut proyek itu.
"Awalnya disuruh siapkan dokumen kalau mau ikut, lalu disuruh ketemu Pak Setyo (Setyo Dwi Suhartanto/staf direksi PNRI)," kata Anang.
Anang menyebut Konsorsium PNRI terdiri atas PT Sandipala Artha Putra, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, dan manajemen bersama Konsorsium PNRI. (dhn/fdn)











































