Anggota DPRD Tersangka Megapungli Samarinda Tak Penuhi Panggilan

Anggota DPRD Tersangka Megapungli Samarinda Tak Penuhi Panggilan

Cici Marlina Rahayu - detikNews
Kamis, 06 Apr 2017 16:47 WIB
Anggota DPRD Samarinda, Jafar Abdul Gaffar diperiksa di Bareskrim Polri, Rabu (29/3/2017). Foto: Heldania Ultri Lubis-detikcom
Jakarta - Anggota DPRD Samarinda, Jafar Abdul Gaffar (JAG) tidak memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan megapungli di pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur. Jafar yang sudah berstatus tersangka disebut berhalangan hadir karena sakit.

"Ya hari ini JAG tidak hadir dalam pemanggilan kita dan apa yang kemudian disampaikan ke saya argumentasinya. Saya rasa saya masih melihat hal yang kurang tepat ya, kalau dia sakit tentunya harus ada surat dokter ya, tapi saya tidak melihat surat dokter," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polri, Brigjen Agung Setya di Bareskrim Polri, Jl Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017)

Keterangan sakit Jafar menurut Agung disampaikan pengacara. Padahal pemeriksaan ini penting dalam penyidikan perkara kasus megapungli di Samarinda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kita harus menggaris bawahi terkait tindak pidana yang kita sangka kan, harus kita lihat bahwa yah kalau tidak hadir sebenarnya kita mengharapkan sekali dia hadir," imbuh Agung.

Pada sekitar pukul 12.30 WIB, Jafar mengaku akan datang ke Bareskrim Polri. Namun Jafar tak muncul hingga akhirnya dinyatakan tak hadir karena sakit.

"Ya namanya dipanggil, pasti datang, ini sudah di Jakarta," kata Jafar saat dihubungi.

Jafar sebelumnya pernah diperiksa di Bareskrim sebagai saksi pada Rabu (29/3) selama 9 jam.

Jafar adalah ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Sejahtera (Komura). Sebelumnya kantor Koperasi Komura di Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran, Kaltim, digeledah Saber Pungli.

Di Koperasi Komura, tim Saber Pungli dari Ditipideksus Bareskrim Polri, Satgasus Mabes Polri, dan Polda Kaltim menemukan tiga buku rekening senilai ratusan miliar rupiah. Polisi juga menyita 9 unit mobil mewah, 5 unit rumah mewah, dan 2 bidang tanah dari tersangka DH, sekretaris Koperasi Komura.

Modus operandi yang dilakukan oleh Koperasi Komura adalah membebankan tarif TKBM kepada para pengusaha, rata-rata minimal Rp 180 ribu per kontainer.

Sementara itu, aktivitas bongkar-muat di lokasi tersebut tidak lagi menggunakan tenaga manusia, melainkan mesin.

(fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads