"Korban disetubuhi dan apabila tidak mau menuruti keinginan pelaku, korban diancam akan dipukul," kata Kapolres Balaraja, Kompol Wiwin Setiawan, Kamis (6/4/2017).
RS diketahui sudah berulang kali melakukan aksi bejatnya itu. Ulah pelaku dilaporkan setelah korban merasa sudah tak tahan lagi dengan perbuatan ayahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat perbuatannya, RS kini dijerat pasal 81 UU RI nomor 31 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah tablet dan pakaian milik pelaku. "Pada 28 Maret korban mengadu kepada ibu kandungnya. Pada saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap pelaku," pungkasnya.
Bercerai 9 Tahun
RS diketahui sudah 9 tahun bercerai dengan istrinya.
"Pelaku sudah bercerai dengan istrinya sekitar 9 tahun yang lalu. Dikaruniai 3 orang anak," kata Wiwin.
Ketiga anak pelaku yakni 2 laki-laki dan 1 perempuan. Seorang anak mereka tinggal bersama ibu kandungnya.
"2 orang anaknya tinggal bersama pelaku, termasuk korban," lanjut Wiwin.
(aan/aan)