"Sudah saya jelaskan semua di persidangan ini. Intinya adalah bahwa satu saya tidak terlibat didalam proses apa pun tentang pengadaan proyek e-KTP," kata Anas usai bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017).
Anas mengaku tak pernah kenal dan tak pernah bertemu dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi Narogong sebelumnya disebut Nazar kerap berkomunikasi dengan Anas soal 'kawal' anggaran dan catatan bagi-bagi duit guna meloloskan anggaran e-KTP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anas tetap menegaskan dirinya tidak terlibat korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun. Kata Anas, tidak ada saksi lain yang menguatkan keterangan Nazaruddin.
"Saksi yang ngomong itu cuma satu orang. Makhluk itu," kata Anas saat ditanya soal keterangan Nazaruddin.
Karena itu Anas mengaku siap dikonfrontir dengan pihak-pihak yang disebut bertemu dirinya membahas e-KTP termasuk Nazar.
"Tadi sudah saya jelaskan saya meminta kepada majelis hakim Yang Mulia pihak-pihak yang disebutkan dihadirkan. Misalnya saudara Nazar menyebut ada pertemuan dia, Novanto, saya, Andi Narogong. Siapa lagi? Kalau 6 orang dihadirkan 6 orang itu. Ditanya satu satu. Kalau misalnya dia menyebut pertemuan di mana, maksudnya begitu," ujar Anas. (fdn/dhn)











































